RAKYATKU.COM, SIDRAP - Operasi Patuh 2019 yang digelar Satlantas Polres Sidrap selama 14 hari berakhir hari ini, Rabu (11/9/2019). Hasilnya, sebanyak 1.017 pengendara dikenakan sanksi tilang dan 177 lainnya diberi teguran.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Supriyanto mengatakan, jumlah kendaraan yang terlibat pelanggaran selama operasi berlangsung sebanyak 1.017 unit.
"Rinciannya, sepeda motor 787 unit, mobil penumpang 132 unit, mobil bus 8 unit, dan mobil barang 90 unit," ungkap Supriyanto via WhatsApp, Rabu sore (11/9/2019).
Disebutkannya, dari 787 jumlah pelanggar untuk sepeda motor, 206 di antaranya tidak menggunakan helm pengaman SNI, 69 melawan arus, 3 melewati batas kecepatan, 115 di bawah umur, dan lain-lain 394 unit.
"Begitu pula untuk mobil. Melawan arus 15, di bawah umur 3, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman 102, dan pelanggaran lainnya, 110 unit," jelas Supriyanto sesaat lalu.
Sementara, lanjut dia, jumlah barang bukti yang disita sebanyak 1.017 yang terdiri dari SIM 289 lembar STNK 569, dan kendaraan 159 unit. "Semuanya diamankan sambil menunggu persidangan di Pengadilan Negeri," kata Supriyanto.