RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Risman Pasigai, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Sulsel, terjerat kasus hukum. Risman yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan dan juga Juru Bicara Partai Golkar, dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Rusdin Abdullah, yang juga merupakan politisi senior di Partai Golkar.
Pasca dilaporkan, Risman telah memenuhi panggilan dari tim penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel.
Pemanggilan Risman terkait laporan tersebut pun diaminkan Kasubdit II Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Agus Khaerul.
"Perkara masih dalam tahap penyelidikan," ungkap Agus.
Agus menambahkan, saat ini pihaknya masih sementara mendalami laporan tersebut. Adapun pemanggilan Juru Bicara Partai Golkar Sulsel itu, untuk melakukan klarifikasi dari laporan dari politisi satu partainya.
"Pemeriksaan Pak Risman selaku terlapor. Kemarin masih tahap klarifikasi terkait laporan pak Rudal," tambahnya.
Untuk diketahui laporan terhadap Risman, berawal saat Musda Golkar Sulsel berlangsung bulan Juli lalu. Di mana pada saat itu, sempat terjadi adu mulut oleh sesama kader Golkar. Risman yang saat itu menjadi ketua panitia, langsung menyampaikan pernyataan di depan wartawan dan para kader Golkar. Di mana pada saat itu, Risman menyebut Rusdin Abdullah mengirim pengacau ke musyawarah daerah. Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum.
"Yang bersangkutan dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Pasal 311 KUHP, fitnah dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," jelas Agus.
Sebelumnya, Risman Pasigai yang dikonfirmasi terkait kedatangannya memenuhi panggilan penyidik, enggan memberi komentarnya. Pesan yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp hanya dibaca tapi tidak ditanggapi.