Selasa, 10 September 2019 18:52
Sukmawati, putri korban berharap satu terduga pelaku lainnya cepat ditangkap.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BONE -- Salah seorang terduga pelaku penganiaayan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Salomekko, Bone, hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Statusnya hanya wajib lapor di Mapolsek Salomekko, Kabupaten Bone.

 

Hal ini diungkap putri korban bernama Sukmawati.  Saat dikonfirmasi dia merasa kecewa, lantaran salah satu terduga pelaku belum ditangkap polisi.

"Iya baru satu ditangkap pak. Satu pembunuh bapakku masih berkeliaran," ujar Sukmawati lewat telepon, Selasa, 10 September 2019. Intonasi bicaranya bernada khawatir.

"Padahal pelakunya diketahui ada 2 orang, dan sudah ada bukti video bapak saya mengaku kalau pelakunya ada dua orang," tambah Sukmawati.

 

"Kami berharap kepada pihak kepolisian, agar pelaku yang satu lagi ditangkap secepatnya. Karena sudah ada bukti nyata," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mengatakan bahwa memang saat ini baru 1 orang yang diamankan. Yang satu lagi kata Kapolres, masih wajib lapor karena belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

"Iya. Memang baru 1 orang ditahan, karena yang satunya lagi masih perlu bukti yang cukup kuat atas keterlibatan pelaku. Saat ini sudah ada saksi yang masih kita lakukan pemeriksaan yang ditambah dengan pengakuan korban sebelum meninggal," ujar Kadarislam.

Hal senada diungkap Kapolsek Salomekko, AKP Sangkala Said. Dia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan kepada saksi, untuk menguatkan bukti-bukti terhadap terduga pelaku kedua.

"Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Tetapi susahnya, karena saksi ini keluarga dari pelaku. Tentu dia tidak mau menenggelamkan keluarganya, jadi kita harus sabar dulu," kata AKP Sangkala.

Lanjut kata dia, setelah cukup bukti, tentu pihaknya langsung melakukan penahanan kepada terduga pelaku kedua.

Sekadar diketahui, korban penganiayaan yang berujung kematian diketahui bernama Zainuddin (50). Sementara terduga pelaku diketahui bernama Andi Izhar dan Sudirman.

Terduga pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memarangi dan menikam korban, saat korban mengambil kayu di kebun. 

Diketahui, motif pelaku menganiaya korban adalah persoalan sengketa tanah yang sudah terjadi di antara kedua belah pihak, sejak lama.

Korban sempat dirawat di RSUD Tenriawaru Bone, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Sudiro Husodo Makassar, dan mengembuskan napas terakhirnya pada 7 September lalu.

TAG

BERITA TERKAIT