Selasa, 10 September 2019 13:42
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lanto Daeng Pasewang, depan kantor bupati Jeneponto, Selasa (10/9/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Fraksi Revolusi Keadilan (FRK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Lanto Daeng Pasewang, depan kantor bupati Jeneponto, Selasa (10/9/2019).

 

Para pengunjuk rasa melakukan orasi secara bergantian. Aksi diawali di depan kantor bupati, lalu kantor DPRD, selanjutnya menunju kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.

"Beberapa persoalan yang menggurita di daerah ini seperti persoalan korupsi, pembangunan infrastruktur, dan suburnya dugaan penyalahgunaan kewenangan," kata perwakilan pedemo, Alim Bahri dalam orasinya.

Dia juga menyampaikan secara tegas, menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Berikut 9 poin tuntutan para pengunjuk rasa di Kabupaten Jeneponto

1. Menyatakan dengan tegas, menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2. Menolak rencana pengadaan pin emas untuk pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.

3. Meminta Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk kepentingan publik oleh Pemda Jeneponto, di wilayah Kecamatan Bangkala tahun anggaran 2017.

4. Meminta kepada kepala Kepolisian Daerah Sulawesi-Selatan agar segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Paitana dan Lassang-Lassang.

5. Mendesak bupati Jeneponto untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Bansos BPNT dan meminta kepada pihak institusi penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resort Jeneponto dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan secara ketat dan penyilidikan terhadap dugaan pelanggaran atas pendistribusian Bantuan Pangan Non Tunai.

6. Meminta kepada bupati Jeneponto untuk mengevaluasi kinerja kepala Dinas Pekerjaan Umum dan mendesak kepada Dinas PU untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan peningkatan jalan tahun 2019.

7. Meminta kepada BPKP RI Provinsi Sulawesi-Selatan, kepolisian, kejaksaan untuk mengambil langkah dalam upaya pencegahan atas kemungkinan adanya potensi dugaan pelanggaran hukum pada perencanaan dan pelaksanaan peningkatan jalan paket IV ruas Simpang Lima-Karisa tahun 2019 dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp13,2 miliar dan pada peningkatan jalan paket I, ruas Bontoburungeng-Palajau, ruas Palajau-Pallengu-Petang tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran kurang lebih Rp4,75 miliar.

8. Meminta kepada Kapolres Jeneponto dan Kajari Jeneponto untuk mengawasi secara ketat pendistribusian seluruh bantuan pemerintah untuk masyarakat Jeneponto pada Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, dan pada dinas lainnya yang memiliki program bantuan langsung kepada masyarakat.

9. Meminta kepada DPRD dan bupati Jeneponto untuk segera melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan seluruh kekayaan asset milik pemerintah daerah.
 

TAG

BERITA TERKAIT