RAKYATKU.COM - Berbagai upaya dilakukan untuk memperindah diri, salah satunya dengan memanjangkan kuku dan menghiasnya. Bagaimana hukum melampaui kuku dalam Islam?
Memotong kuku merupakan salah satu sunah dalam Islam, diumumkan dalam hadis, Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda yang artinya: (Sunah-sunah) fitrah itu ada lima, atau lima dari sunah-sunah fitrah, yaitu; berkhitan, mencukur bulu, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis. (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Malik)
Berdasarkan hal ini, memanjangkan kuku memang boleh dan tidak haram, tetapi seseorang yang memanjangkan kuku kemungkinan tidak diambil sunah Nabi Muhammad saw.
Memotong kuku selain karena sunah juga sebagai upaya memindahkan kebersihan. Itu karena kuku sangat rentan dimasuki kotoran dan najis, sedangkan seorang muslim harus senantiasa memakai diri dari najis, terutama dipersiapkan melakukan salat.
Imam Malik dan begitu pula Jumhur Ulama tidak menentukan kapan seseorang harus memotong kukunya. Seseorang bisa memotong kuku kapan saja, kompilasi kuku mulai memanjang. Namun, Anas bin Malik menyatakan, para sahabat diberi batas waktu untuk memotong kuku tidak lebih dari 40 malam.
"Kami memberi batas waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu domba lebih dari empat puluh malam." (HR Muslim)
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengumumkan, kompilasi memotong kuku, disunahkan memulai dari kuku tangan, baru mulai kuku kaki. Juga mendahului tangan kanan dari tangan kiri. Dimulai dari kuku jari telunjuk, lalu kuku jari tengah, kuku jari manis, kuku jari kelingking baru kemudian kuku jari jempol.
Sementara memotong kuku tangan kiri dimulai dari kuku jari kelingking hingga berakhir di kuku jari jempol. Saat sunah memotong kuku kaki dimulai dari kuku kelingking kanan, berderetan hingga berakhir pada kuku kelingking kiri.
Wallahualam.
Sumber: Islami.co