Senin, 09 September 2019 17:07
MenPAN RB, Syafruddin
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Syafruddin menanggapi terkait gugatan 261 CPNS hasil seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

Sebanyak 261 CPNS 2018, menganggap pemerintah inkonsisten dalam menerapkan peraturan standar nilai kelulusan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 37 tahun 2018 dan Nomor 61 tahun 2018. 

261 CPNS itu, merasa dirugikan. Mereka merasa sudah memenuhi kriteria yang diatur dalam PermenPAN-RB 37, namun pada 19 November 2019 muncul PermenPAN-RB 61 yang justru menurunkan nilai kelulusan.

Menanggapi hal itu, Syafruddin menyebut, ada salah paham terkait dampak yang terbit atas Permen tersebut. Katanya, ke-261 CPNS itu, tetap bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya, berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

 

"Itu yang 261, baru lulus SKD, SKB-nya belum. Jadi nanti dia (261 CPNS) tidak ikut tes SKD, hanya tes SKB. Itu solusinya," kata Syafruddin saat ditemui di kampus UMI Makassar, Senin (9/9/2019).

Syafruddin merasa, tidak ada lagi persoalan terkait gugatan ke-261 CPNS tersebut. Pihaknya sudah memberikan jalan tengah terkait persoalan itu. 

"Hanya SKB saja. (261 CPNS) Dipakai, tetap. Miss saja, mereka tidak tahu," pungkasnya. 

TAG

BERITA TERKAIT