Minggu, 08 September 2019 14:35
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Dari 575 caleg terpilih DPR RI periode 2019-2024, tinggal seorang yang belum menyetor LHKPN ke KPK. Batas waktunya sudah lewat.

 

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pelantikan caleg terpilih. Bisa tidak diserahkan, maka yang bersangkutan ditunda pelantikannya.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan, satu-satunya caleg yang belum setor LHKPN ke KPK adalah Rapsel Ali. Dia caleg Partai NasDem yang terpilih dari Dapil Sulsel 1.

Rapsel adalah kakak kandung Bupati Selayar, Basli Ali. Rapsel sekaligus menantu wapres terpilih periode 2019-2024, KH Ma'ruf Amin.

 

Ilham mengaku telah berkoordinasi dengan KPK terkait penyerahan LHKPN. Rapsel sudah berkomunikasi dengan KPK. Katanya, dia akan menyampaikan LHKPN satu pekan sebelum pelantikan calon legislatif terpilih atau Oktober 2019. 

Padahal, kata Ilham, Peraturan KPU menyebutkan bahwa calon legislatif terpilih wajib menyerahkan LHKPN satu pekan setelah penetapan calon terpilih. 

Jika caleg tak menyerahkan, konsekuensinya, namanya tak akan direkomendasikan ke presiden untuk dilantik. 

Konsekuensi tersebut, lanjut Ilham, sudah disampaikan KPK kepada suami Siti Nur Azizah Ma'ruf Amin tersebut.

"Hasil koordinasi help desk KPU dan LO (liaison officer) DPP Nasdem, bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," kata Ilham. 

TAG

BERITA TERKAIT