RAKYATKU.COM,GOWA - Polisi telah menetapkan seorang ibu dan putrinya sebagai tersangka. Ibunya, Rahmatiah jadi tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
Tersangka Rahmatiah menyebut, anaknya, DH (11) merupakan anak yang baik. Itu sebabnya, dia sangat marah ketika teman sekolahnya diduga memukul anaknya.
"Anak saya orangnya baik. Setiap hari kalau di luar jam sekolah, dia hanya bergaul di sekitar rumah saja (BTN Andi Tonro Permai) sama temannya," tutur Rahmatiah.
"Selain itu, kalau di rumah juga dia hanya main ikan. Anak saya memang pelihara ikan di rumah," tambah Rahmatiah yang kini ditahan di Mapolres Gowa.
DH diketahui pernah berkelahi dengan teman sekolahnya, MFA. Namun, keduanya telah didamaikan oleh guru. Hanya saja, Rahmatiah tak puas karena menurut laporan anaknya, guru terkesan menyalahkan DH.
Akhirnya Rahmatiah yang memiliki tato bertulis "Robert Pai" di lengannya, bersama dua putrinya, NV dan APR mendatangi sekolah tersebut untuk meminta keterangan dari guru atas perkelahian anaknya dengan MFA.
Guru telah memberikan penjelasan kepada Rahmatiah, namun tetap tidak diterima. Hingga akhirnya, terjadi cek-cok, berujung pengeroyokan yang dilakukan oleh NV dan APR kepada wali kelas 5, Astiah.
Sedangkan Rahmatiah menjewer telinga MFA dari ruang kelas menuju ruang guru sejauh 10 meter. Dari keterangan kepolisian, tindakannya tersebut merupakan kekerasan terhadap anak.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta video hasil rekaman, ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Hingga kini, Rahmatiah, NV, dan APR telah diretapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gowa.
Rahmatiah diancam dengan Pasal 80 (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan NV dan APR yang mengeroyok Astiah, diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.