RAKYATKU.COM, BONE - Sabtu, 7 September 2019. Di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar, Hasanuddin mengembuskan napas terakhir, sekitar pukul 11.23 Wita.
Luka akibat pemarangan dan tikaman di tubuhnya, membuatnya harus menyerah, setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya, pria berusia 50 tahun itu, diparangi dan ditikam pada 28 Agustus 2019 lalu di kebun yang berada di sekitar rumahnya, di dusun Lacikong, desa Gattareng, kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone.
Saat itu, korban sedang menggarap kebun yang menjadi lahan sengketa. Dia sedang memikul kayu, ketika dia diparangi dan ditikam dua pelaku dari belakang.
Korban yang terluka parah, sempat dilarikan ke RS di Sinjai. Sebelum kemudian dirujuk ke RS Wahidin Makassar. Namun, nyawa korban tak tertolong.
Polisi saat itu menahan dua orang, AI (25) dan SU.
Motif penganiayaan ini diduga sengketa tanah antara korban dan pelaku. Sengketa tanah itu sudah bertahun-tahun bergulir di meja hijau.
Salah seorang kerabat korban menyebutkan, korban sudah 2 kali memenangkan perkara tersebut.
Kapolsek Salomekko, AKP Sangkala Said mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP ayat 2 angka 3 dengan ancaman kurang lebih 7 tahun penjara, dan atau Pasal 351 ayat 2 ancaman kurang lebih 5 tahun penjara.