RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Polres Jeneponto berhasil menangkap Andi RP (41), pelaku tidak pidana penggelapan.
Warga Kabupaten Soppeng ini ditangkap di Kampung Usu'e, Desa Lebongnge, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Penangkapan tersebut dipimpin Aipda Abd Razak bersama unit tipiter dibackup Resmob Bone.
Kanit Reskrim Polres Jeneponto, Aipda Abd Razak mengatakan, korban dugaan penggelapan itu adalah Siti Aisyah (55), Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermukim di Jalan Kesehatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
"Awalnya pelaku meminjam uang sekitar Rp 37 juta kepada korban dengan perjanjian 1 bulan, namun sudah berjalan 3 bulan pelaku belum mengembalikan beserta sebuah motor Mio dan laptop merk Acer," kata Razak.
Sebelum dilakukan penangkapan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku saat itu berada di Kabupaten Bone sehingga team langsung bergerak dan koordinasi dengan Resmob Bone.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaannya. Pelaku ditangkap sementara tidur di rumahnya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Jeneponto untuk proses lebih lanjut," pungkas Razak.