Jumat, 06 September 2019 22:45
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga menasihati dua tersangka pengeroyokan guru di Gowa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Dua tersangka pengeroyokan guru, NV dan APR kini hidup di balik jeruji besi Mapolres Gowa.

 

Mereka ditahan sejak Kamis, 5 September kemarin. Mereka juga telah diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Sedangkan ibu mereka, RA juga diancam dengan Pasal 80 (1) UU No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya tersebut telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dan telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gowa.

 

"Subjek hukumnya berbeda dengan subjek hukum yang saat ini (kasus NV dan APR)," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019)

NV dan APR terbukti bersalah karena telah mengeroyok guru di SD Negeri Pabangiang, Astiah. Sedangkan RA, juga ditahan karena melakukan aksi kekerasan terhadap MFA dengan menjewer telinganya dari ruang kelas, menuju ruang guru yang berjarak 10 meter.

"Saat MFA keluar dari ruang kelas, RA pun menjewer kuping MFA. mulai dari ruang kelas menuju ruang guru. Jarak antara ruang kelas ke ruang guru sejauh 10 meter," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga dalam jumpa persnya, Jumat (6/9/2019).

Anak MFA tersebut diketahui pernah terlibat perkelahian dengan anak RA, berinisial DH. 

RA, NV, dan APR pun tidak terima, hingga memutuskan datang ke sekolah tersebut untuk meminta jawaban. RA menganggap guru tidak adil dalam menindak siswa yang berkelahi. Hal itu diadukan kepada kepala sekolah.

"Anak saya sudah mengadu ke guru, tetapi anak saya justru yang dimarahi oleh guru. Makanya saya melapor ke kepala sekolah. Saya kasih kaget itu anak dan saya jewer itu anak (MFA)," kata RA kepada Rakyatku.com, Rabu (4/9/2019) kemarin. 

TAG

BERITA TERKAIT