Rabu, 04 September 2019 23:31
Sekda Kota Makassar, M Ansar
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Dalam memaksimalkan pelayanan publik, negara telah mengatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

UU tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. 

Dalam UU tersebut, disebutkan pembina pelayanan publik adalah pimpinan lembaga atau instansi, gubernur, bupati, dan wali kota. Sementara sebagai penanggung jawab adalah sekretaris daerah, atau yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga dan instansi bersangkutan.

Sebagaimana amanah dalam UU ini, Sekertaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar menjadikan urusan pelayanan publik sebagai prinsip kerja yang harus menjadi prioritas.

 

Tak perlu segan, warga pun bisa meminta tanda tangannya saat di mobil atau bahkan jika sudah berada di rumah untuk segera diselesaikan. Terutama jika hal tersebut menyangkut urusan administratif.

"Saya secara pribadi memiliki prinsip agar segala hal yang sifatnya administratif, persuratan tidak boleh ditunda-tunda. Kalau perlu berkas-berkas yang harus segera didistribusikan bawakan saya ke mobil. Saya tandatangani, bahkan kalau perlu bawa ke rumah," ucap Ansar.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan sekda kabupaten/kota se-Sulsel. Kerja sama itu terkait peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. 

Ansar berharap, dengan adanya PKS ini, pelayanan publik di pemerintah daerah, khususnya di Makassar bisa semakin maksimal.

"Sebenarnya pola ini sudah lama kita jalankan di Pemkot Makassar. Namun, dengan PKS ini tentu kita harapkan akan jauh lebih maksimal lagi. Tentu yang perlu kami lakukan ya dengan menurunkan hal-hal yang sifatnya percepatan layanan publik ini ke SKPD-SKPD yang ada. Kita pantau terus itu," terang Ansar. 
 

TAG

BERITA TERKAIT