RAKYATKU.COM - Seorang wanita ditembak mati oleh suaminya di Kurdistan, Irak setelah dipenjara akibat perzinahan.
Wanita yang belum diidentifikasi itu telah menghabiskan satu setengah tahun di balik jeruji besi setelah dihukum karena berselingkuh, dikutip dari Mirror Online, Rabu (4/9/2019).
Ketika wanita itu bebas, pasangan itu kemudian mengajukan cerai.
Pada hari Minggu, tepat setelah sesi perceraian keempat mereka, sang suami mengeluarkan pistol di tempat parkir Pengadilan Hukum Erbil di Ibukota Wilayah Kurdistan.
Abdul Khaliq Talaat, Kepala Departemen Kepolisian Erbil mengatakan, tersangka ditangkap di tempat kejadian dan didakwa melakukan pembunuhan tingkat pertama.
"Penyelidikan awal dengan suami setelah penangkapannya menunjukkan bahwa akar masalah berawal pada 2018 ketika wanita itu ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara sampai April 2019 karena konflik sosial," katanya kepada Kurdistan 24 .
“Setelah pembebasannya, kedua belah pihak mengajukan gugatan cerai. Hari ini seharusnya menjadi sesi keempat mereka (di pengadilan.) "
Diana Nammi, direktur eksekutif Organisasi Hak-hak Perempuan Iran dan Kurdi, menggambarkan reaksinya setelah mendengar pembunuhan itu.
"Kami sangat mengutuk pembunuhan demi kehormatan seperti kasus ini. Dia dipenjara selama satu setengah tahun karena berselingkuh.
"Ketika dia dibebaskan dari penjara, dia pergi mencari perceraian di pengadilan, karena dia tidak diizinkan melakukannya di penjara, dan kemudian dia ditembak."
Ms Nammi mengklaim ayah gadis itu mengatakan dia mendukung pelaku dan putrinya telah menerima keadilan.