RAKYATKU.COM - Berakhir sudah pelarian RN (17), pelaku pemerkosaan bocah perempuan berusia 10 tahun di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksi pencabulan tersebut terjadi pada 28 Agustus 2019. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di jalan dan dengan modus, menanyakan alamat ke korban.
Pelaku juga meminta untuk diantar dengan cara membonceng korban. Setelah itu, pelaku coba membawa korban ke daerah Gunung Putri. Di sana ada rumah kosong.
RN kemudian memaksa korban yang masih duduk di bangku SD itu untuk melakukan oral seks. Demi melancarkan aksi bejatnya itu, RN mengancamkan akan membunuh korban jika hasratnya tak dipenuhi.
"Setelah itu pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan telunjuk ke kelamin korban sampai mengeluarkan darah. Setelah selesai, korban berhasil kabur dan mendatangi pos satpam terdekat," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky.
Beberapa hari pasca kejadian, RN berhasil ditangkap di daerah Bekasi pada Selasa (3/9.2019). RN diketahui merupakan pengangguran.
Dicky menyebut RN dan korban sama-sama tidak saling kenal. "Tidak saling kenal. Jadi kemungkinan antara pemilihan acak atau sudah disurvei sebelumnya," jelasnya.
Setelah didalami lanjut Dicky, motif RN melakukan aksi bejat tersebut lantaran kelainan seksual. "Untuk sementara masih kelainan seksual," pungkasnya.