RAKYATKU.COM - Polisi membongkar prostitusi anak di bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, enam orang pelaku ditangkap polisi, salah satunya seorang muncikari perempuan inisial Ln. Keenam pelaku yakni Ln, Adk, Skn, Hdt, Klw dan Sts.
"Enam orang pelaku, satu muncikari dan 5 lainnya yang menikmati persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting.
Prostitusi anak di bawah umur ini terbongkar bermula saat orang tua korban melaporkan anaknya dihamili ke Polsek Lirik.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut dikembangkan dan dilimpah ke Unit PPA Polres Inhu.
"Korban berusia 17 tahun, dan sejak 2 tahun lalu dipaksa bekerja melayani pria hidung belakang oleh Ln," kata Dasmin, dilnasir laman Merdeka, Rabu (4/9/2019).
Dasmin menceritakan, sekitar tahun 2017 korban bertengkar dengan orang tuanya kemudian lari dari rumah.
Setelah lari dari rumah, korban tinggal di rumah Ln di Air Molek selama 1 bulan.
"Korban dibawa Ln untuk mencari uang dengan cara melayani tamu-tamu di tempat-tempat hiburan, kadang-kadang di warung tuak di Sungai Lala ada beberapa kali," ucap Dasmin.
Ln menawarkan kepada korban untuk melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp 200.000 sampai Rp 500.000 setiap tamu yang membawa korban Ln mendapatkan Rp 50.000 sampai Rp 100.000 pertamu.
"Akhirnya korban hamil 7 bulan. Dari laporan itulah terungkap kasus prostitusi tersebut. Kasus ini masih kita kembangkan," pungkasnya.