Rabu, 04 September 2019 08:45
Jasra
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Beberapa waktu lalu, Polres Bantaeng telah meringkus seorang remaja berusia 15 tahun berinisial AS. Kasusnya pencurian.

 

Warga jalan Pemuda, Bantaeng ini ditangkap pada 28 Agustus 2019, karena melakukan pencurian di SD Negeri 5 Lembang Cina Bantaeng pada Februari 2019 lalu. Bersama rekannya, AS mencuri 2 unit laptop, 1 unit kamera, dan uang tunai Rp7 juta. Yang mengakibatkan barang inventaris sekolah itu mengalami kerugian materil sekitar Rp18 juta. Pencurian itu terjadi pada Februari 2019 silam.

Mirisnya, remaja yang putus sekolah ini diketahui mencuri karena faktor ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan biaya hidupnya sehari-hari.

Dari informasi Humas Polres Bantaeng, pelaku terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Saat Rakyatku.com mengkonfirmasi penangannya melalui Dinas PMDPPPA Bantaeng, mengingat pelaku masih di bawah umur. Kabid PPPA Dinas PMDPPPA Bantaeng, Sri Wahyuni Gani saat diwawancarai lewat pesan whatsapp tidak menjawab.

Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin terhadap kemiskinan keluarga yang berdampak pada perilaku anak untuk melakukan pencurian.

Komisioner KPAI, Jasra Putra mengatakan, melakukan tindak pidana tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. "Namun catatan kita kepada pemerintah daerah (Bantaeng) agar menyelesaikan persoalan hulu keluarga ini yakni persoalan kemiskinan yang pada akhirnya berdampak pada tumbuh kembang anak," jelasnya kepada Rakyatku.com, Selasa (3/9/2019).

Persoalan kemiskinan, kata dia, kadangkala banyak anak yang mengalami putus sekolah dan kadangkala mendapatkan lingkungan pengasuhan yang buruk dan termasuk persoalan gizi anak.

Oleh sebab itu, lanjut Jasra, Pemda Bantaeng diharapkan bisa memutus mata rantai kemiskinan ini dengan cara melakukan penguatan dan pemberdayaan keluarga, agar bisa menghidupi anak-anaknya.

"Sehingga diharapkan keluarga bertanggungjawab kepada anak dan memastikan perlindungan anak berjalan secara baik," ujarnya, Selasa (3/9/2019).

Jasra Putra meminta, kepada aparat penegak hukum tetap menerapkan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Sehingga prinsip-prinsip hak-hak korban selaku anak masih bisa diperhatikan. Misalnya akses pendidikan, bertemu dengan keluarga dan hak-hak lainya yang tidak terpisahkan dalam undang-undang tersebut," tegasnya.

Peran pemerintah Kabupaten Bantaeng pun diharapkan dalam meminimalisir bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban.

"Anak-anak harus diberikan sosialisasi dan ikut memberikan advokasi kepada teman-temanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Dan bagi anak-anak yang usia SLTA diharapkan menjadi pelopor dan membantu anak-anak lain agar temanya bisa lepas dari situasi sulit yang dialami oleh temanya," jelasnya.

Apalagi mengingat Kabupaten Bantaeng pun beberapa kali viral dengan kasus yang melibatkan anak. Sepertik baru-baru ini pula terjadi kasus kekerasan terhadap anak di Desa Tombolo, Bantaeng. Di mana bocah tiga tahun disiksa oleh nenek tirinya.

Kasus-kasus seperti itu, kata Jasra, bisa menjadi catatan KPAI dan mempengaruhi terkait penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak. Mengingat Bantaeng kerap meraih penghargaan KLA.

"Setiap kasus yang terjadi dimasing-masing daerah akan menjadi catatan KPAI terkait status KLA yang dimiliki oleh daerah. Seberapa besar sumber daya pemda yang dikerjakan terkait program pencegahan, respons kasus dan penyelesaianya," terangnya.

TAG

BERITA TERKAIT