RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muliati (56) warga Kelurahan Ranteangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, menjadi korban penipuan oleh Ahmad alias Mad (50) sebanyak Rp336 juta.
Modusnya, korban berniat untuk menunaikan ibadah umrh dan haji. Dia kebetulan bertemu dengan Ahmad. Korban kemudian ditawarkan oleh pelaku akan diberangkatkan pada 2017 lewat program Haji Plus.
"Korban ini awalnya kenal dengan Ahmad sekitar Agustus 2017 di mana pelaku mengaku punya travel yang bisa memberangkatkan haji dan umrah," ujar Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius Mb, Selasa (3/9/2019).
Korban tertarik dan disuruh untuk mentransfer uang berkali-kali. Pertama dia transfer uang Rp150 juta, lalu Rp80 juta, hingga mencapai Rp336 juta. "Tapi, pelaku ini tak kunjung memberangkatkan korban ke Tanah Suci," katanya.
Dia menambahkan, korban menyetorkan uang kepada pelaku dengan mentransfer sebanyak empat kali. Dan terakhir kali korban mentransfer ke rekening istri pelaku bernama Selvina sebesar Rp6 juta.
"Korban mengaku sempat mananti kabar dari Ahmad. Sayang niat baik yang ditunggunya dari pelaku tak kunjung datang hingga dirinya melaporkan kejadian tersebut di Mapolrestabes Makassar," tutupnya.