RAKYATKU.COM, GOWA - Selasa, 3 September 2019. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, terdengar isakan dari arah pengunjung sidang. Itu merupakan keluarga dari mendiang Sitti Zulaeha Djafar, korban pembunuhan oleh rekannya sendiri, Wahyu Jayadi.
Isak tangis itu terdengar, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan barang-barang pribadi Zulaiha. Salah satunya, ponsel yang sudah hancur dipukul batu oleh terdakwa Wahyu Jayadi.
Hari ini, JPU menghadirkan saksi dari penyidik kepolisian Polres Gowa. Dia adalah Mulawarman. Menurut Mulawarman dari hasil interogasi terdakwa pada saat penyidikan, Wahyu Jayadi mengakui, hubungan komunikasinya dengan korban lebih intens dibanding rekan kerjanya yang lain.
"Hubungan keduanya diketahui sangat intens jika dibandingkan dengan rekan kerjanya yang lain. Tapi saya tidak tahu lebih dalam intensnya itu seperti apa, dan apa saja pembahasannya," kata saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Achmad di ruang sidang.
Dan dalam kedekatan keduanya selama itu, kematian Sitti Zulaiha Djafar pada Maret 2019 lalu, ternyata dilakukan oleh teman dekatnya sendiri Wahyu Jayadi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri SH MH itu, berlangsung aman dan tertib. Pihak keluarga korban juga tampak sangat menyimak apa yang disampaikan oleh saksi, meskipun beberapa anggota keluarga korban ada yang menitikkan air mata.