Selasa, 03 September 2019 13:53
Suasana rapat paripurna pendapat akhir fraksi terkait lima ranperda.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar, terhadap ranperda tentang Perubahan APBD TA. 2019, Selasa (3/9/2019). 

 

Paripurna yang digelar di lantai tiga kantor DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani ini dilaksanakan 6 hari sebelum masa jabatan anggota dewan 2014-2019 berakhir. 

Ada pun Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda tentang Kepemudaan, Ranperda tentang Perlindungan Perawat, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Pandangan umum fraksi menyepakati kelima ranperda tersebut, ditetapkan sebagai perda.

 

"Kami mendukung untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar," ungkap Fasruddin Rusly, juru bicara dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Makassar.

Ditambahkan, terkait dengan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, pihaknya mengimbau Pemerintah Kota Makassar, agar lebih mengutamakan kegiatan dan program yang 
memiliki manfaat terhadap kepentingan langsung masyarakat, serta 
memaksimalkan serapan Anggaran Perubahan APBD Tahun 
Anggaran 2019.

"Sehingga program–program yang ada di dalamnya dapat secara optimal dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Terkait Ranperda tentang pengarusutamaan Gender, PPP ingin agar ke depannya tercipta ketahanan keluarga baik laki–laki maupun perempuan mendapatkan kesempatan yang sama untuk 
maju dan berkembang, serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam berbagai bidang pembangunan dan kehidupan 
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tambahnya.

Fraksi Gerindra pun tampaknya sepakat dengan lima Ranperda tersebut. Baharuddin Ophier saat membacakan pandangan fraksi menyebut, peraturan kepemudaan akan menjadi payung hukum pemkot dalam menjalin kerja sama dengan organisasi pemuda dalam pengembangan kemandirian serta berwirausaha, dalam mewujudkan pembangunan Kota Makassar. 

"Tentang raperda perlindungan perawat dapat menjadi acuan dalam mengatur perlindungan terhadap perawat, dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan para perawat di Kota Makassar. Fraksi Gerindra Kota Makassar menyetujui ranperda tersebut menjadi perda, dan akan senantiasa mengawal serta melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan perda tersebut," ungkapnya.

TAG

BERITA TERKAIT