RAKYATKU.COM, RIAU - Dua pemuda masing-masing berinisial RM (27) dan LH (25), tak berkutik. Keduanya akhirnya mengaku sebagai pelaku pembunuhan Marison Simaremare (47) di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Polisi terlebih dahulu membekuk RM, saat ia berada di rumahnya di kawasan Kilometer 28 Simpang Obor, Kecamatan Pusako.
"Kepada petugas, RM mengakui perbuatannya dan itu dilakukan bersama temannya, LH,” jelas Kapolres Siak, AKBP Ahmad David seperti dilansir Suara.
Kemudian pada hari Minggu (1/9/2019), polisi menangkap LH sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kilometer 25, Kampung Bari-bari, Kecamatan Pusako. Saat itu, pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dijanjikan bayaran Rp100 ribu oleh SS untuk membunuh suaminya. Namun, kedua pelaku mengaku bahwa pada akhirnya mereka tidak diberi imbalan melakukan pembunuhan itu.
Sementara itu, pada saat pembunuhan terjadi Sabtu dini hari, 31 Agustus 2019, SS pura-pura lari menyelamatkan diri bersama anak-anaknya di kebun sawit, saat RM dan LH menganiaya Marison. Dia baru kembali saat terdengar teriakan Marison.
Marison akhirnya tewas di parit, setelah berusaha keluar dari dalam rumah guna menghindar dari pelaku. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit. Sayang, nyawanya tak tertolong.