Senin, 02 September 2019 23:49
Andi Amirullah Jaya.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi C Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makasar menganggap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) asal-asalan dalam menjalankan tugas.

 

Hal ini seperti disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/9/2019), dengan pihak PTSP, Dinas Tata Ruang, beserta pemilik bangunan tujuh lantai yang ada di Jalan Bulusaraung. 

TDP ini dilakukan untuk mendapat penjelasan tentang adanya pembangunan ruko tujuh lantai yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur di Jalan Bulusaraung oleh Komisi C di sidak beberapa hari lalu. 

Dalam RDP ini penjelasan dari pihak pemilik, bangunan tersebut sudah memiliki IMB yang dikeluarkan oleh PTSP pada 2016. Pemilik bangunan mengaku sudah dua kali mengajukan IMB yakni untuk pembangunan lima lantai dan selanjutnya untuk tujuh lantai.

 

"Mulanya ruko hanya tiga lantai kemudian ditambah menjadi lima lantai dan akhirnya menjadi tujuh bahkan delapan lantai. Kita takutnya bangunan tersebut tidak mampu menopang hingga tujuh atau delapan lantai. Tentu akan membahayakan warga di sekitarnya, jangan sampai roboh," ucap Andi Amirullah Jaya, anggota Komisi C DPRD Makassar.  

Anggota dewan menemukan kejanggalan dari IMB tersebut yakni tidak lengkapnya syarat administrasi dalam pemberian izin bangunan. IMB tidak disertai dengan gambar maupun site plan terhadap bangunan yang akan dibuat. 

"Kalau kita lihat izin bangunannya yang tujuh lantai legal karena ada IMB-nya, tapi yang kita pertanyakan kenapa tidak ada berkas pendukung lainnya, berarti ini tidak memenuhi syarat dikeluarkannya IMB," tambahnya.

Ia menilai PTSP asal-asalan dalam menerbitkan IMB. Dinas tersebut tidak memperhatikan segala macam syarat, seperti kondisi bangunan atau melakukan pengecekan langsung. Pihak pemilik dan investor pun akan dirugikan jika hasilnya nanti betul-betul tidak sesuai kondisi bangunan.

"Makanya ini konsekuansinya Pemkot yang keluarkan tanpa prosedur. Kalau itu betul salah berarti mereka harus mencabut izin itu bahwa itu salah," ujarnya.

TAG

BERITA TERKAIT