RAKYATKU.COM - Pengawasan tamu pada pelantikan anggota DPRD Makassar, 9 September 2019, diperketat. Hanya suami atau istri yang boleh ikut ke ruang rapat paripurna.
Ruang rapat paripurna yang akan digunakan sebagai lokasi pelantikan berada di lantai tiga. Di sini, hanya anggota DPRD dan istri atau suaminya yang boleh masuk.
Sekretariat DPRD Makassar mengatur, setiap anggota dewan boleh membawa tiga anggota keluarga saat pelantikan. Terdiri atas istri atau suami dan dua anak.
Namun, dua anak atau dua anggota keluarga yang lain tidak boleh naik ke lantai 3. Hanya boleh sampai di lantai 2.
Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Makassar, Andi Sadly, Senin (2/9/2019) mengatakan, aturan itu dibuat untuk menjaga ketertiban pelantikan dan pengambilan sumpah.
"Tidak menutup kemungkinan ada oknum tertentu yang ingin memanfaatkan situasi untuk melakukan hal tak diinginkan," jelasnya.
Kendaraan yang masuk ke kawasan kantor DPRD Makassar juga diperketat. Saldy menegaskan, hanya kendaraan bertanda khusus yang boleh masuk.
"Hanya mobil yang menggunakan penanda, stiker yang bisa masuk. Ini kita upayakan agar pelantikan anggota dewan berjalan dengan lancar," tambahnya.
Rencananya, acara pelantikan anggota DPRD Makassar periode 2019-2024 ini akan dihadiri 373 orang.