RAKYATKU.COM - Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh kini ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan komentar bernada kritik di dalam grup WhatsApp.
Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) itu dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kini Saiful ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, Saiful dilaporkan karena mengkritisi hasil Tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 lalu dalam ruang lingkup Universitas Syiah Kuala. Kritikan itu disampaikan dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Universitas Syiah Kuala.
Kata Syahrul, Saiful bermaksud hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil Tes CPNS dosen Unsyiah 2019 terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal. Penilaian itu merupakan hasil analisis berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti.
“Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Saiful Mahdi telah diperiksa oleh kepolisian di Polresta Banda Aceh menggunakan Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang ITE,” kata Syahrul, Minggu (1/9/2019).
Kritikan itu disampaikan Saiful Maret 2019. Dia membuat sebuah tulisan di dalam group WA bernama “Unsyiah KITA” yang anggotanya terdiri dari 100 dosen Unsyiah.
“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, membenarkan penetapan tersangka Saiful Mahdi, seorang dosen di Unsyiah, atas tuduhan diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Sebelum penetapan itu, kata Trisno, institusinya telah memberikan agar pihak kampus menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Laporan sudah dari Juni, sudah lama, sudah kita berikan kesempatan saya pikir karena ini internal di kampus,” ungkap Trisno, dilansir Kumparan.
Kesempatan tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Selanjutnya polisi melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ITE.
“Sudah diberi kesempatan supaya diselesaikan secara baik. Karena tidak ada hasil selanjutnya terlapor kita panggil sebagai saksi. Hasil gelar kita tetapkan tersangka dan Senin besok dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.