Minggu, 01 September 2019 09:23
Khalid Sheikh Mohammad. (Foto: Getty Images)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Tanggal persidangan telah ditetapkan bagi Khalid Sheikh Mohammad, pria yang diduga sebagai arsitek serangan 9/11 di Amerika Serikat.

 

Khalid ditangkap di Pakistan pada tahun 2003. Khalid akan disidang bersama empat pria lainnya di pengadilan militer di Teluk Guantánamo mulai 11 Januari 2021.

Mereka dituduh melakukan kejahatan perang termasuk terorisme dan pembunuhan hampir 3.000 orang.

Kelimanya akan menjadi yang pertama menjalani persidangan sejak serangan dahsyat yang terjadi di New York, Washington, dan Pennsylvania hampir 20 tahun lalu.

 

Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman mati. Usai ditangkap pada 2003 lalu, dia dipindahkan ke pangkalan Guantánamo milik Amerika di Kuba di mana ia kemudian didakwa.

Akan tetapi, upaya untuk menuntut ia dan anggota kelompoknya terjebak dalam penundaan demi penundaan.

Dalam upaya sebelumnya untuk mengadilinya di hadapan pengadilan militer pada 2009, ia mengatakan bermaksud mengaku bersalah dan akan menerima dirinya sebagai martir.

Pada 2009, pemerintahan saat pemerintahan Barack Obama, yang telah berjanji untuk menutup Guantánamo, mencoba untuk memindahkan persidangan ke New York, namun menarik kembali keputusannya pada 2011 setelah ditolak oleh Kongres.

Kelima orang itu akhirnya didakwa pada Juni 2011 dengan pelanggaran yang sama dengan yang dituduhkan oleh pemerintahan George W Bush.

Pentagon sebelumnya mengatakan bahwa Khalid Sheikh Mohammad mengakui bahwa ia yang bertanggung jawab "dari A sampai Z" atas serangan pada 11 September 2001.

Jaksa penuntut AS menuduhnya turut terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme lainnya.

Di antaranya pemboman klub malam tahun 2002 di Bali, Indonesia; pemboman World Trade Center 1993; pembunuhan jurnalis Amerika Daniel Pearl; dan upaya gagal pada tahun 2001 untuk meledakkan sebuah pesawat menggunakan 'bom sepatu'.

Pemeriksaan untuk persidangan mendatang rencananya akan dilakukan bulan depan.

Pengacara-pengacara kelompok itu berusaha untuk melarang penggunaan pengakuan para terdakwa kepada FBI tahun 2006 lalu.

Mereka berpendapat bahwa pengakuan tersebut tidak dapat digunakan di pengadilan karena diambil melalui proses interogasi secara kasar yang dilakukan selama penahanan mereka.

Khalid mengatakan bahwa ia telah berulang kali disiksa selama penahanannya di Kuba.

Dokumen CIA mengonfirmasi bahwa ia menjadi sasaran simulasi penenggelaman yang dikenal dengan sebutan 'waterboarding' sebanyak 183 kali.

Empat orang lainnya - Walid bin Attash, Ramzi bin al-Shibh, Ammar al-Baluchi dan Mustafa al-Hawsawi - juga diinterogasi oleh CIA dalam jaringan penjara luar negeri, yang dikenal sebagai "situs hitam", sebelum mereka diserahkan kepada militer AS.

Sumber: BBC

TAG

BERITA TERKAIT