RAKYATKU.COM, NEW YORK - Eddie Martins (39) dan Richard Hall (34), senyum semringah. Itu setelah kedua Detektif Departemen Kepolisian New York itu lolos dari penjara, atas tuduhan merudapaksa gadis remaja 18 tahun bernama Anna Chambers.
Saat itu, September 2017. Keduanya menghentikan sebuah mobil yang berisi Anna bersama dua pria, setelah menyerbu tempat pembelian narkoba di Pulau Coney.
Mereka kemudian menangkap Anna, setelah dia mengaku memiliki ganja dan obat anti-kejang Klonopin tanpa resep dokter.
Anna kemudian diborgol dan dibawa ke mobil Dodge Caravan yang tidak berpelat. Di situ, Martins lalu memperkosa Anna. Anna juga dipaksa melayani Hall.
Usai memuaskan birahi kedua oknum polisi itu, Anna dibebaskan dan pil-pil itu dikembalikan kepadanya, tanpa ada detektif yang melaporkan penangkapan itu.
Anna kemudian melaporkan kedua oknum itu dengan bukti DNA, bahwa keduanya telah memperkosanya.
Hakim Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York Danny Chun mengatakan pada hari Kamis, 29 Agustus 2019 lalu, bahwa ada 'bukti ilmiah yang sangat kuat' terhadap pasangan tersebut.
Tetapi menjelaskan, keputusan untuk membatalkan tuduhan pemerkosaan. "Kredibilitas korban, atau pengadu, dalam kasus ini adalah pertanyaan yang serius, serius dipertanyakan."
Kedua polisi itu mengundurkan diri pada November 2017, dan didakwa pada bulan yang sama. Keduanya melihat celah hukum dan mengatakan bahwa itu bukan pemerkosaan, melainkan mau sama mau. Dia juga mengatakan bahwa itu bentuk suap, agar Anna dibebaskan dari penangkapan kasus narkoba.
Mendengar itu, Anna sangat marah. Dia menulis di twitter: "Persetan dengan sistem peradilan lmfaooo."
Pengacaranya, Michael David juga mengecam hukuman itu, dengan mengatakan: "Kami marah. Ini sama sekali tidak adil apa yang terjadi hari ini.
“Anda tidak bisa menyetujui ketika Anda lima kaki, 100 pound dan mereka berdua lebih dari enam kaki dan sangat berotot.
“Mereka memborgolnya. Polisi-polisi ini mendapat izin masuk gratis," tegasnya.