RAKYATKU.COM - Dua orang pengibar bendera bintang kenjora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, ditangkap polisi.
Pelaku yang diamankan adalah Anes Tabuni, dan Charles Kossay, sebagai korlap aksi dari Jakarta Timur.
“Ya benar, memang sudah ditangkap,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).
“Anes merupakan korlap aksi yang berperan untuk membuat undangan, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan orasi di atas mobil komando. Sedangkan Charles merupakan salah satu orator selain Anes,” lanjutnya, dilansir Kumparan.
Keduanya ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8/2019). Keduanya disangkakan dengan pasal makar, yakni pasal 106 juncto 87 atau pasal 110 KUHP.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) unit Handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, 1 spanduk, 1 satu kaos dengan gambar bintang kejora, 1 selendang yang bergambar bintang kejora, 1 buah toa, dan dua handphone.
Aksi unjuk rasa pada Rabu (28/8/2019) dilakukan sekelompok massa yang mengaku bagian dari Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme, dan Militerisme.
Demonstrasi yang mengusung tema 'Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri untuk Mengakhiri Rasisme dan Penjajahan di West Papua' dilakukan di sekitar Mabes TNI AD, hingga dekat kantor Kemendagri.
Mereka juga merias diri mereka dengan beberapa atribut yang menampilkan simbol bintang kejora.