RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Dugaan kasus korupsi penjualan lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura), hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Pasca digantinya Muhammad Ikhsan, dan kini dijabat oleh Hartam Ediyanto yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Kasus dugaan penjualan lahan pemerintah ini tak kunjung selesai.
Kehadiran Hartam menjadi angin segar terhadap penyelesaian kasus dugaan korupsi, yang selama ini mengendap di Bulukumba, salah satunya dugaan penjualan lahan Tahura.
Untuk kasus Tahura, berdasarkan penjelasan DPKP Sulsel, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini. Hanya saja, Kejari Bulukumba belum menerima pernyataan resmi DPKP mengenai hal tersebut.
Pernyataan DPKP hanya disampaikan oleh legislator Bulukumba, Patudangi ke Kejari beberapa waktu lalu, yang menyebut tidak ada kerugian negara.
Sehingga, pihak Kejari belum bisa memastikan ada tidaknya kerugian negara atas kasus ini. DPKP Sulsel hanya menyampaikan secara lisan, bukan dalam pernyataan resmi.
"Kami sudah lakukan persuratan sebanyak tiga kali, tapi belum dibalas-balas," kata Hartam.
Hanya saja, Hartam tidak bisa berjanji untuk segera menyelesaikan kasus ini. Terlebih dirinya sebagai pejabat baru, harus melakukan pembaruan terhadap petugas yang menangani kasus ini.
"Kita akan lakukan pembaruan, karena petugasnya sudah bergeser semua. Kita akan gelar perkara secara internal," ujarnya saat ditemui, Kamis (29/8/2019) kemarin.
Pihaknya mengaku memiliki strategi tersendiri untuk penyelesaian kasus ini.
"Mudah-mudahan saya dapat membawa perubahan. Tapi saya tidak mau berjanji, karena kalau tidak ditepati tidak ada gunanya. Yang penting saya bekerja, mengoptimalkan semuanya," pungkas Hartam Heriyanto.