Jumat, 30 Agustus 2019 20:07
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAROS -- Satuan Res Narkoba Polres Maros menangkap empat terduga penyalahgunaan narkotika. Polisi juga mengamankan 18 saset sabu.

 

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi, penangkapan ini berawal saat anggota Satuan Res Narkoba Polres Maros melakukan patroli di Jalan Poros Bosowa, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung.

Saat patroli, kata dia, pihaknya mendapati seseorang yang mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Alfirdandi (20), ditemukan satu saset narkotika jenis sabu.

"Dari pengakuan pelaku Alfirdandi mengaku jika membeli barang itu dari Syaiful Aswan (38) warga Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros yang juga diketahui salah seorang karyawan hotel di Makassar," katanya, Jumat (30/8/2019)

 

Lebih lanjut, saat dilakukan pengembangan, secara tidak sengaja menemukan dua orang mencurigakan di Dusun Amessangeng, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung. Keduanya adalah, Paisal (19) dan Syamsurya (22) yang kemudian digeledah dan didapati dua saset sabu.

"Kita berhasil menemukan dua saset sabu beserta uang hasil penjualan Rp150 ribu hasil penjualan Paisal kepada Syamsurya," katanya.

Usai meringkus Paisal dan Syamsurya, kemudian dilakukan pengembangan penangkapan TKP pertama berdasarkan keterangan Alfirdandi. Setelah tiba di rumah Syaiful Aswan dilakukan penggeladahan namun tidak ditemukan barang. Tapi waktu petugas hendak pulang mendapati pintu yang sudah dimodifikasi dan ditemukan 15 saset sabu.

"Itu mau dijual oleh pelaku. Selain sabu 15 saset kita juga amankan uang Rp500 ribu merupakan hasil penjualan," katanya.

Akibat perbuatan mereka diancam dengan Pasal 112 Subsider 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

TAG

BERITA TERKAIT