Jumat, 30 Agustus 2019 17:30
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Puluhan petugas medis dari Rumah Sakit Umum (RSU) Arifin Nu'mang menggelar aksi damai di Markas Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Jumat (30/8/2019).

 

Rombongan staf RS Arifin Nu'mang yang diterima Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Soma Miharja ini mendesak pihak kepolisian agar lebih serius menangani proses kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum keluarga pasien terhadap salah seorang perawat di rumah sakit tersebut beberapa waktu lalu. 

Pasalnya, menurut salah seorang pegawai RS Arifin Nu'mang, petugas Polsek Pancarijang yang ditempati korban dan manajemen rumah sakit melaporkan kasus ini terkesan lamban menangani perkara tersebut.

"Karena itu, rombongan petugas medis yang terdiri dari beberapa dokter dan puluhan perawat ini, meminta pihak Polres Sidrap mengawal kasus ini agar bisa tertangani secara tuntas," ujarnya seraya meminta namanya tidak ditulis saat ditemui di halaman Markas Polres Sidrap pagi tadi. 

 

Direktur RSU Arifin Nu'mang, Budi Santoso mengatakan, pihaknya melaporkan permasalahan ini ke polisi karena tindakan kekerasan yang dilakukan oknum warga tersebut terhadap pegawainya dinilai sudah tidak bisa ditolerir.

"Kekerasan terhadap pelayan medis tidak bisa ditolelir. Kalau tidak puas dengan pelayanan, sebaiknya melaporkan ke pihak manajemen RS, bukan dengan cara main pukul. Dan kasus kekerasan ini sudah kedua kalinya terjadi di RS Arifin Nu'mang," bebernya.

Semenetara itu, Kapolsek Panca Rijang, Kompol Ewin Surahman mengatakan, kasus penganiayaan tersebut saat ini masih terus didalami penyidik, sehingga pihaknya baru akan melakukan gelar perkara di Markas Polres Sidrap. 

"Puluhan staf RS Arifin Nu'mang yang mendatangi Polres Sidrap itu, hanya untuk melihat dan menyaksikan langsung gelar perkara yang dilakukan petugas terkait pengenaan pasal yang akan diberikan terhadap pelaku dugaan kekerasan itu," klaim Erwin.

Kanit Reskrim Polsek Pancarijang, Aiptu Joni Mamisa yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya sementara menangani kasus dugaan penganiayaan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/105/VIII/2019/SULSEL/RES-SIDRAP/SEK-PR.

“Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut. Adapun gelar perkara dilakukan untuk menentukan Pasal yang akan digunakan untuk kasus dugaan penganiayaan ini,” jelas Joni Mamisa. (Darwis Pantong)
 

TAG

BERITA TERKAIT