Jumat, 30 Agustus 2019 13:18
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta kepada Gubernur Sulsel untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi tentang pengembalian tiga pejabat yang dicopot ke jabatan semula. 

 

Tiga pejabat tersebut masing-masing Lutfie Natsir (Kepala Inspektorat Sulsel), Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Muh Hatta (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan).

Permintaan ini dituangkan dalam surat rekomendasi yang diteken Ketua KASN, Sofian Effendi pada 21 Agustus 2019. 

"Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang," bunyi rekomendasi tersebut.

 

Bagaimana bila tidak ditindaklanjuti?

"KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang atas pelanggara prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," bunyi lanjutan rekomendasi tersebut. 

Adapun sanksi yang diberikan berupa peringatan, teguran, hingga hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang. 

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan, pihaknya tidak akan serta merta mengembalikan tiga pejabat itu ke posisinya semula sesuai dengan rekomenasi KASN.

"Itukan rekomendasi, bukan perintah. Itu, bedakan, jadi merekomendasikan," kata Nurdin Abdullah di kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (29/8/2019).

Sebelum menindaklanjuti rekomendasi KASN itu, Nurdin Abdullah akan menggelar rapat internal membahas rekomendasi KASN itu. Nurdin bersikukuh, pemberhentian tiga pejabat Tinggi Pratama itu, punya landasan yang kuat.

"Jadi kita juag coba untuk duduk bersama, melihat itu. Karena yang kita berhentikan ini, tidak serta merta kita berhentikan. Ada sebab akibat," tambah Nurdin Abdullah.

Jika hasil rapat internal, dan rapat bersama KASN lanjut Nurdin Abdullah, memang mengharuskan mengembalikan ketiga pejabat itu, maka dirinya siap mengikuti rekomendasi KASN tersebut.

"Kenapa rekomendasi ini lahir, kita tidak bisa langsung action. Kan ini berupa rekomendasi, kita juga butuh waktu mengevaluasi kembali keputusan kita. Lahirnya keputusan memberhentikan dia kenapa," jelas mantan bupati Bantaeng dua periode itu.

TAG

BERITA TERKAIT