Kamis, 29 Agustus 2019 21:11
Menko Polhukam Wiranto (kanan) bersama Moeldoko dalam sebuah kesempatan.
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto berbicara soal sanksi bagi oknum pengibar bendera Bintang Kejora, dalam aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka

 

Katanya, pengibaran bendara Bintang Kejora melanggar peraturan yang ada dalam Undang-undang.

"Jadi kalau ada kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di Istana dan sebagainya, pasti ada hukumannya. Ada undang-undang dan kita ikut Undang-undang sajalah," kata Wiranto, Kamis (29/8/2019).

Mantan Pangilma ABRI ini pun meminta agar pengibaran bendera Bintang Kejora tak lagi dilakukan dalam aksi apapun.

 

"Nanti kalau ditindak bilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," ujar Wiranto dilansir dari okezone.com.

Dia menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora tidak boleh dilakukan.

"Ya enggak boleh, ya enggak boleh ini," ujarnya.

Menurut Wiranto, saat ini bangsa Indonesia sudah mempunyai bendera merah putih, sebagai simbol bangsa dan tidaklah mempunyai simbol lainnya. 

Diketahui, aksi pengibaran bendera bintang kejora terjadi di depan Istana Merdeka, saat massa menggelar unjuk rasa menolak rasisme dan menuntut referendum untuk Papua.

TAG

BERITA TERKAIT