Kamis, 29 Agustus 2019 20:01
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,GOWA - Kabar gembira bagi warga Gowa yang pernah kehilangan ponsel berwarna emas. Barang itu telah diselamatkan personel Satuan Reskrim.

 

Ternyata ponsel itu diambil pemuda bernama Firman Sandi (29). Dia diketahui warga BTN Bakolu, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 

Polisi menangkap pelaku di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Selasa (27/8/2019). Polisi menyarangkan dua peluru di kedua kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

Selain ponsel berwarna emas, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu unit sepeda motor warna hitam.

 

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku tersebut menyasar anak-anak yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan. 

"Karena anak-anak tidak akan bisa melawan saat pelaku beraksi. Pelaku melakukan aksinya dengan merampas dan mengancam korban," kata Tambunan, Kamis sore (29/8/2019).

Firman yang sudah berkeluarga melakukan aksinya dengan cara keliling di wilayah Gowa. Terutama di wilayah yang banyak anak-anak sedang bermain ponsel.

"Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan pasal 363 dan dilapis dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkap Tambunan.

Pihaknya mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar melapor kepada polisi.

"Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa," tegas Tambunan.
 

TAG

BERITA TERKAIT