Rabu, 28 Agustus 2019 15:41
Ilustrasi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Bantaeng, disinyalir tidak memenuhi aturan.

 

Dalam rincian DAK Fisik tahun anggaran 2019 untuk bidang pendidikan di Kabupaten Bantaeng, senilai Rp20 miliar.

Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) Kabupaten Bantaeng, menduga DAK senilai sekitar Rp20 miliar untuk sektor pendidikan, tidak sesuai mekanisme.

"Kami menduga, di Bantaeng DAK 2019 untuk bidang pendidikan senilai Rp20 miliar, diduga ada unsur KKN," ungkap Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha, Rabu (28/8/2019).

 

Menurut Aidil, Kabag Pembangunan yang merupakan perpanjangan tangan Bupati, diduga bagi-bagi proyek, atau hanya main tunjuk-tunjuk. Padahal kita ketahui, DAK untuk bidang pendidikan, sesuai juklak dan juknis sifatnya swakelola," tandasnya.

Olehnya itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan KKN ke Kejati Sulawesi Selatan. "Rencananya saya akan bawa (lapor) besok ke Kejati," ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Pembangunan Pemkab Bantaeng, Ani, mengaku tidak tahu menahu mengenai hal itu. 

"Tidak ada saya tahu. Saya sampai di pemberkasan saja. Jadi berkas saja yang masuk," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT