Senin, 26 Agustus 2019 15:41
RT saat diamankan di Mapolrestabes Makassar usai digerebek kasus narkoba.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR  - Oknum Caleg terpilih DPRD Makassar yang diamankan oleh anggota satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, ternyata seorang pengacara atau advokat.

 

Terakhir terungkap, RT adalah pengacara dari  bandar sabu-sabu 3,4 kilogram, Syamsul Rijal bin Abdul Hamid alias Kijang, bandar besar narkoba di Sulsel yang divonis bebas Mahkamah Agung (MA).

RT mendampingi Kijang mulai dari sidang di PN Makassar, dan berhasil membuat Kijang divonis bebas hakim PN Makassar usai kasus yang menjerat sang bandar dianggap tidak cukup bukti. Setelah itu dilanjutkan dengan kasasi di MA, lagi-lagi RT berhasil membuat sang bandar divonis bebas hakim MA, dan akhirnya Kijang bebas berkeliaran di luar sana.

Sementara RT telah menggunakan narkoba enam bulan lebih. Setiap hari menghabiskan narkoba kurang lebih 1 gram. Apakah, RT mendapatkan narkoba dari jaringan Kijang?. 

 

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, oknum caleg yang berinisial RT tersebut, mendapat narkoba bukan dari jaringan Kijang, tapi dari jaringan bandar lainnya.

"Asal narkotika pada RT dari dalam Kota Makassar, bukan dari Kijang," ujar kasat narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari kepada Rakyatku.Com.

Katanya, pihaknya telah mengantongi identitas bandar yang menyuplai narkoba untuk RT. "Namanya sudah kami kantongi, Ada kepentingan penyelidikan yang tidak bisa kami buka ke publik," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan membenarkan, bahwa ia menjadi pengacara Kijang saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel 2018 tahun lalu.

"Ia betul, dia pengacara Kijang kemarin, penyidik sudah membenarkan, dia jadi mulai putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan berlanjut saat vonis bebas hakim MA ," kata Kombes Pol Hermawan.

Seperti diketahui, Kijang adalah bandar dari kasus sabu 3,4 kilogram yang diungkap Polres Pinrang pada tahun 2016 lalu. Kijang yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara, pada Mei 2018 lalu.

Namun pada awal 2019, Kijang divonis bebas hakim PN Makassar usai kasus yang menjerat sang bandar dianggap tidak cukup bukti. Meski jaksa penuntut umum kasus Kijang mengajukan kasasi ke MA, sang bandar tetap divonis bebas hakim MA.

Sementara  RT sendiri ditangkap karena mengunakan sabu-sabu. Ia digerebek di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Dari tangannya, diamankan beberapa barang bukti seperti alat hisap sabu dan dua saset sabu-sabu dua linting tembakau gorila.

RT sendiri telah terbukti positif narkoba usai menjalani pemeriksaan urine. RT sejauh ini mengaku kepada petugas telah enam bulan memakai sabu-sabu.

"Dia positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.

TAG

BERITA TERKAIT