Senin, 26 Agustus 2019 12:55
Ketua Pansus Angket, Kadir Halid saat menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Sulsel pada Jumat, (23/8/2019). Foto: Dok
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perdebatan rekomendasi pansus hak angkut pasca rapat paripurna masih saja ramai dibicarakan publik. Pasalnya, ada dua versi rekomendasi yang beredar.

 

Mantan Ketua Panitia Hak Angket, Kadir Halid bersikeras rekomendasi yang sah adalah 7 poin. Sementara Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah menegaskan bahwa rekomendasi yang disepakati dalam rapat pimpinan (rapim) dan dibawa ke paripurna adalah rekomendasi satu poin yang diawali dengan dua kesimpulan.

Dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (23/8/2019), Kadir Halid memang tidak merinci 7 poin rekomendasi tersebut. 

"Panitia angket merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.

 

"Diantaranya Mahkamah Agung, aparat penegak hukum dan Menteri Dalam Negeri. Saya kira ada tujuh poin tapi tidak perlu saya sampaikan satu satu," tutup Kadir.

Setelah menyerahkan rekomendasi tersebut ke pimpinan DPRD Sulsel, mulailah beredar dua versi rekomendasi. Ada yang berisi rekomendasi 7 poin dan 1 poin. 

Rekomendasi yang berisi 7 poin diteken oleh Ketua Pansus Angket, Hadir Halid dan dua wakil ketua, Arum Spink dan Selle KS Dalle. Berbeda dengan rekomendasi yang berisi satu poin, tanpa tanda tangan Kadir Halid. Mana yang sah? 

Kepada Rakyatku.com, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Ni'matullah membeberkan secara khusus proses perjalanan dan dinamika forum dalam rapim hingga disepakati untuk mengubah tujuh poin rekomendasi menjadi satu poin saja.

"Pertama saya mau tegaskan bahwa isu utama hak angket adalah dugaan adanya dualisme di Pemprov Sulsel. Adapun lima poin dibawahnya itu hanyalah titik masuk kita untuk melihat apakah betul dugaan itu benar," ungkap Ulla memulai ceritanya saat ditemui dirumah jabatannya, Jalan Penjernihan, Makassar, Minggu malam (25/8/2019).

"Dan perlu saya tegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada bicara pemakzulan. Ini bisa ditanyakan kepada pimpinan-pimpinan fraksi. Makanya pada saat itu (rapat paripurna pengusulan hak angket), semua fraksi sepakat usulan hak angket. Kita hanya ingin mengembalikan pemerintahan ini supaya on the track agar dapat pembangunan di Sulsel dapat lebih efektif," lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Ulla juga meluruskan soal status panitia hak angket. Menurutnya, tak ada pansus yang istimewa, termasuk panitia hak angket sekalipun. Apapun hasil laporan dari panitia hak angket, katanya, tetap harus disepakati dulu di rapim sebelum diparipurnakan.

"Perlu diketahui bahwa semua pansus itu sama kedudukannya. Tak ada pansus yang istimewa apalagi luar biasa, yang membedakan hanyalah mekanisme kerja dan kewenangannya dalam bekerja. Dia adalah instrumen parlemen yang digunakan untuk bekerja dan dibentuk serta di SK-kan oleh pimpinan. Mereka bekerja dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada lembaga dalam bentuk usulan yang dibawah ke rapat pimpinan (rapim) diperluas," ulasnya.

"Pansus bekerja berdasarkan usulan awal dan setelah bekerja wajib menyampaikan laporannya ke rapim kembali. Itu mekanisme standar. Di rapim lah dilakukan perbaikan, dikoreksi kalau ada yang tidak cocok dan disempurnakan."

"Kalau rapim menganggap bahwa laporan pansus, termasuk pansus hak angket sudah cocok, baru kita lanjut ke paripurna. Kalau belum, kita tidak boleh paripurna karena kita tidak mau pada saat rapat paripurna yang terbuka secara umum itu, para anggota berdebat. Makanya harus diselesaikan dulu di rapat konsultasi pimpinan," tambah Ulla.

Dirinya lalu menjelaskan kronologi dalam dua kali rapim yang digelar sebelum diputuskan paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia hak angket kepada pimpinan DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019) lalu.

"Laporan awal pansus itu di rapim pertama (Senin, 19/8/2019) kurang lebih 7 dari 10 fraksi menolak. Cuma pimpinan bersikeras agar tak ada voting. Lebih baik kita perbaiki saja (laporannya). Bagaimana memperbaikinya? Saya mengingatkan kepada pansus bahwa proposal awal hak angket ini adalah dualisme kepemimpinan, jangan melakukan jumping conclusion. Jangan ada kesimpulan yang loncat," kata Ulla.

Panitia hak angket pun diinstruksikan untuk memperbaiki laporan awalnya tersebut. Kemudian, kata Ulla, dijadwalkan rapim selanjutnya pada Jumat pagi (23/8/2019), tepat pukul 10.00 Wita.

"Maka dikoreksilah itu dengan harapan agar setelah dikoreksi semoga semua fraksi bisa sepakat. Masuk di rapim kedua, muncullah lagi 7 poin rekomendasi itu. Dan itu kembali ditolak oleh 6 sampai 7 fraksi. Khusus Fraksi Partai Demokrat mempersoalkan kenapa kesimpulan ini sangat parsial. Kenapa parsial? Karena yang dituduh bersalah hanya gubernur saja. Padahal wakil gubernur juga diduga melakukan beberapa kesalahan," bebernya.

Pada saat itulah, kata Ulla, sejumlah fraksi menawarkan untuk dilakukan voting apakah laporan panitia hak angket dilanjutkan ke paripurna atau tidak. Hanya saja, katanya, pimpinan DPRD Sulsel saat itu komitmen menolak mekanisme voting dengan asumsi bahwa jika voting dilaksanakan maka panitia hak angket jelas akan kalah.

"Diusulkanlah voting, tapi pimpinan menolak. Kenapa? Karena jika voting maka bisa dipastikan paripurna tidak dilakukan. Jika paripurna batal, maka seluruh hasil kerja panitia hak angket ini tidak ada, dianggap tidak penah ada. 23 Agustus itu sudah injury time, batas kerja pansus itu 24 Agustus. Jika tidak jadi paripurna (hari itu), maka secara hukum dianggap selesai dengan sendirinya dan pansus dianggap tidak pernah ada," tegas Ulla.

Maka pada saat itu, katanya, pimpinan DPRD melakukan komunikasi kepada pimpinan fraksi agar rekomendasi 7 poin itu disederhanakan saja menjadi satu poin. Menurut Ulla, penyederhanaan tersebut tidak menghilangkan esensi dari rumusan temuan pansus, namun hanya mengubah dari segi formulasi bahasa saja.

"Kita mau selamatkan jangan sampai paripurna tidak dilakukan. Kita dapat nol besar. Makanya kita mengusulkan agar memeras 7 poin itu menjadi satu poin rekomendasi saja yang diawali oleh dua kesimpulan utama. Itu merupakan hasil elaborasi dan formulasi bahasa saja, kita sempurnakan diksi-diksinya supaya laporannya sesuai dengan aturan dan mencerminkan sebuah keputusan dari sebuah lembaga terhormat," terangnya.

Saat formulasi rekomendasi satu poin yang diawali oleh dua kesimpulan itu ditawarkan ke forum rapim, kata Ulla, mayoritas fraksi sepakat untuk dilanjutkan ke paripurna.

"Nah, pada saat itu 9 fraksi sepakat dan mengatakan mereka mau lanjut paripurna kalau itu yang satu poin rekomendasi dengan dua poin kesimpulan itu disepakati. Maka Pak Roem (ketua DPRD Sulsel) putuskan dan ketuk palu. Rapat paripurnalah kita (siang harinya selepas salat Jumat)," jelasnya.

Ulla pun kemudian merasa heran justru terjadi kisruh usai paripurna dengan adanya dua rekomendasi berbeda tersebut. Padahal, katanya, saat proses elaborasi dan penyederhanaan poin-poin rekomendasi tersebut dilakukan di rapim, tak ada riak-riak yang terjadi. Sementara, rapim itu juga diikuti oleh pimpinan panitia hak angket.

"Rapim juga dihadiri oleh pimpinan pansus. Tidak ada protes dan keberatan di forum itu. Ini kronologisnya. Makanya saya juga heran kalau ada kisruh pasca paripurna itu," katanya.

Di penghujung perbincangannya dengan Rakyatku.com, Ulla yang juga ketua Demokrat Sulsel ini menegaskan kembali bahwa rekomendasi yang benar dan sah adalah rekomendasi satu poin yang diawali oleh dua kesimpulan.

"Yang benar adalah hasil yang diputuskan di rapim dan dibacakan di paripurna. Kita tidak ngotot mau melakukan perubahan itu (dari 7 poin menjadi 1 poin). Tapi kalau kita tidak lakukan penyesuaian, maka kita semua akan malu kalau sampai tidak terjadi rapat paripurna. Itu yang kita jaga di pimpinan dengan melakukan komunikasi ke semua fraksi. Jadi ini bukan soal selera. Ini keputusan rapim yang disetujui oleh semua fraksi," demikian Ulla.

Berikut ini kesimpulan dan rekomendasi yang disepakati dalam rapim dan dibawa ke paripurna:

Kesimpulan: 
1. Ada dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Provinsi Sulsel. 
2. Ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara. 

Rekomendasi:

Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TAG

BERITA TERKAIT