Senin, 26 Agustus 2019 11:46
Abdul Wahab Tahir
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Penghentian layanan administrasi kependudukan di Kota Makassar menimbulkan wacana hak angket di DPRD Makassar.

 

Penghentian layanan dari Kemendagri itu buntut pengembalian 1.073 pejabat ke posisi semula. SK pelantikan yang diteken wali kota sebelumnya dianulir.

Wacana hak angket langsung mengemuka di DPRD Makassar. Wakil Ketua DPRD Makassar asal Partai NasDem, Rudianto Lallo menyebut masalah itu menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. 

"Tentu kami dari DPRD menangkap itu sebagai hal yang patut dicari tahu sebab akibatnya," ungkap Rudianto Lallo.

 

Dia mengatakan, DPRD Makassar bisa saja menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat terhadap kasus ini.

Namun, legislator asal Fraksi Partai Golkar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, tidak perlu menggunakan ketiga hak itu untuk mengganti penjabat wali kota Makassar.

"Penjabat wali kota gampang saja diganti. Kapan saja bisa diganti. Tak perlu melalui hak istimewa," ungkap Wahab Tahir, Senin (26/8/2019).

Dikatakan, penjabat wali kota Makassar merupakan pejabat yang ditunjuk Gubernur Sulsel pasca jabatan Danny Pomanto berakhir. 

Menurut Wahab, DPRD Makassar cukup bersurat kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Surat itu dilampirkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional. 
 

TAG

BERITA TERKAIT