Minggu, 25 Agustus 2019 21:31
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi (35), saat melakukan penggerebekan narkoba.

 

Kedua pelaku yang ditangkap adalah David Kurnia Ginting (27), dan Hidayat alias Subur (21), warga Jalan Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (25/8/2019).

Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya. "Untuk kedua pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Putu.

 

Diketahui, Kapolsek Patumbak bersama personel lainnya melakukan penggerebekan kampung narkoba di Jalan Karya, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (8/8/2019).

Dalam penggerebekan itu, petugas melihat tersangka Anggara (meninggal dunia) yang diduga bandar narkoba sedang duduk di salah satu rumah makan.

Melihat kedatangan petugas, tersangka melarikan diri ke jalan besar, namun berhasil ditangkap petugas. Saat ditangkap, tersangka berteriak dan memberontak sehingga teman-temannya datang.

Mereka pun mengeroyok Ginanjar hingga mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan punggung.

TAG

BERITA TERKAIT