RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Fraksi PKS DPRD Sulsel, Ariady Arsal, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa eks Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Kadir Halid.
Ariady bertanya-tanya, apa motif Kadir Halid ngotot meloloskan tujuh poin rekomendasi hasil Pansus Hak Angket. "Dan kalau KPK mau masuk, saya justru persilakan periksa juga Kadir Halid sebagai pimpinan Panitia Angket," kata Ariady kepada Rakyatku.com, Minggu (25/8/2019).
Kadir Halid memang meminta KPK secara terbuka, agar memeriksa beberapa nama anggota DPRD Sulsel. Nama-nama itu, dicurigai Kadir Halid "masuk angin".
Yakni Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah, anggota Fraksi PKS Ariady Arsal, anggota Fraksi PDIP Alimuddin, termasuk Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, M Jabir.
Ariady mengungkapkan, tak masalah apabila KPK memang ingin memeriksa dirinya. "Silakan saja sekalian cari siapa yang masuk angin. Apa Kadir Halid yang demikian ngotot memaksakan kehendak pribadinya atau yang lain," tambah Ariady.
Lebih jauh, Ariady menjelaskan soal kronologi munculnya satu poin saja rekomendasi itu. Katanya, usulan Panitia Hak Angket yang 7 poin, sudah disampaikan di Rapim sebelum rapat paripurna.
"Tetapi itu sebagian besar fraksi menolak. Kalau itu yang akan dipaksakan, maka bisa dipastikan tidak akan berjalan rapat Paripurna sama sekali. Karena untuk kuorum paripurna pengumuman, dengan syarat 1/2 + 1 jumlah anggota DPRD tidak akan tercapai. Apalagi kuorum pengambilan keputusan menerima atau menolak hasil Angket," ujar Ariady.
Katanya, Rapim digelar untuk mencari titik temu dan disetujui satu poin rekomendasi dan dibacakan Kadir Halid di rapat Paripurna. Jadi apabila disepakati satu poin rekomendasi, kenapa bisa Kadir Halid ingin membacakan tujuh poin rekomendasi itu.
"Kami bahkan tidak hadir di paripurna karena ada kesepakatan poin kesimpulan yang 2 poin serta rekomendasi yang 1 poin itu, haruslah sudah ditandatangani oleh pimpinan Angket dan dibagikan ke fraksi-fraksi. Karena kami tidak menerima sampai dimulainya paripurna, maka kami tidak masuk ruang paripurna, khawatir dipelintir kembali oleh Kadir Halid," tambahnya lagi.
"Ternyata paripurna tetap jalan, dengan asumsi sudah 2 pimpinan Pansus Angket tanda tangan, kecuali Kadir Halid. Kadir Halid juga berimprovisasi di Paripurna menambahkan kata-kata MA, APH, dan Kemendagri, yang tidak tertuang dalam naskah ketika paripurna," urai Ariady.
Sehingga Ariady mengatakan, Kadir Halid perlu kembali membaca Tata Tertib DPRD, dan Peraturan Pemerintah terkait Tatib DPRD.
"Bahwa Paripurna yang dilaksanakan hari Jumat lalu itu, sesuai kesepakatan di Rapim masih Paripurna Pengumuman, bahwa Angeket telah selesai tugasnya, dan menyerahkan kesimpulan dan rekomendasi yang dibacakan resmi," sebutnya.
Selanjutnya, untuk menjadi sikap lembaga DPRD, membutuhkan Paripurna persetujuan menerima atau menolak hasil Angket. Syarat rapat paripurnanya, sesuai Tatib dihadiri 3/4 anggota dewan, dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.
"Jadi kalau Kadir Halid ngotot bahwa yang menjadi sikap DPRD poin yang 7 yang sudah ditolak di Rapim, justru harus dipertanyakan ada apa," pungkasnya.