Minggu, 25 Agustus 2019 09:46
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Sebanyak 19 usaha Tempat Hiburan Malam (THM) atau kafe minuman keras (Miras) yang selama ini beroperasi di Kabupaten Sidrap, ditutup paksa pemerintah daerah setempat, Minggu dini hari (25/8/2019).

 

Pasalnya, para pemilik THM yang berlokasi di Kecamatan Watangpulu, Pancalautang, Tellulimpoe dan Watangsidenreng tersebut beroperasi secara ilegal lantaran tidak mengantongi izin sebagaimana jenis usaha yang dikelolanya.

"Ini bentuk ketegasan pemerintah. Semua kafe-kafe miras atau THM yang beroperasi dan tidak memiliki izin, kita tutup mulai hari ini," lontar Sekretaris Daerah (Sidrap), Sudirman Bungi saat pelaksanaan operasi dini hari tadi.

Operasi penertiban THM dan penjualan miras oleh Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) ini melibatkan semua unsur terkait seperti Pemkab, Polres, Kodim 1420, dan Satpol PP Sidrap.

 

Selain menutup sejumlah THM, tim penertiban juga mengamankan 32 wanita pramuria (pelayan) yang ditemukan di lokasi saat pelaksanaan operasi berlangsung. "Mereka digelandang ke Pos Tim Terpadu Pemkab di Kantor Bupati Sidrap untuk didata," tutur Sudirman.

Setelah operasi penertiban ini, lanjut dia, seluruh elemen masyarakat diharap turut membantu pemerintah dalam mengawasi eksistensi usaha THM atau kafe-kafe miras ini.

"Kalau masih ada ditemukan beroperasi, segera laporkan ke kami. In sya Allah, kami akan tindak tegas, karena tidak ada izin usaha operasional untuk THM atau kafe minuman keras yang diterbitkan pemerintah di daerah ini," tandas Sudirman.

Penertiban THM ini juga dihadiri Kapolres AKBP Budi Wahyono, Dandim Letkol Inf JP Situmorang, Kadis Damkar dan Satpol PP Hidayat Mahmud, Plt Kesbangpol Andi Faisal Ranggong, Kasi Intel Kajari M Ikbal Ilyas, dan sejumlah lurah dan kepala desa setempat.

TAG

BERITA TERKAIT