Jumat, 23 Agustus 2019 20:06
Ketua Pansus Angket, Kadir Halid (kanan) saat menyerahkan laporan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Sulsel, pada Jumat (23/8/2019).
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pimpinan DPRD Sulsel meluruskan informasi tentang rekomendasi panitia hak angket yang diserahkan dalam rapat paripurna pada Jumat, (23/8/2019). 

 

Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah menegaskan, rekomendasi yang disepakati dalam rapat pimpinan (rapim) cuma 1 poin. Rekomendasi itu diawali dengan dua kesimpulan. 

Kesimpulan pertama, ada dualisme kepemimpinan pada pemerintahan Provinsi Sulsel. Kedua, ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara. 

Adapun bunyi rekomendasi: Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Ini yang disepakati tadi semua fraksi pada rapim, termasuk disetujui pimpinan pansus," tegas Ni'matullah, legislator dari Partai Demokrat.

Dijelaskan, rapim tersebut digelar sebelum salat jumat dan disetujui fraksi dan pimpinan pansus angket. 

"Ini yang disepakati oleh semua fraksi dalam rapim tadi sebelum jumat, dan juga disetujui oleh pimpinan pansus sehingga bisa terlaksana rapat paripurna siangnya," tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Sulsel lainnya, Yusran Sofyan menjelaskan, hanya ada satu rekomendasi yang disepakati pada rapat pimpinan. Dan itu, sudah diserahkan Kadir Halid pada Rapat Paripurna.

"Rekomendasinya yaitu, pada intinya laporan Pansus Angket ditindaklanjuti jika diperlukan, jika ada pelanggaran paraturan perundang-undangan. Seperti itu narasinya," ujar Yusran.

Politikus Gerindra ini enggan menanggapi soal rekomendasi tujuh poin yang diklaim Kadir Halid.

"Sekarang status rekomendasi itu diserahkan ke Pimpinan DPRD. Jadi sekiranya ada fakta persidangan mengenai pelanggaran, akan ditindaklanjuti ke pihak-pihak terkait," ujarnya.

Rekomendasi yang cuma berisi satu poin itu, sebelumnya sudah disampaikan Ketua Fraksi PKS, Ariady Arsal.

Ariady mengatakan, rekomendasi tujuh poin versi Ketua Pansus Angket Kadir Halid adalah hasil improvisasi. 

"Dia (Kadir Halid) berimprovisasi dan menambah. Dalam dokumen tidak ada," kata Ariady lalu menunjukkan dokumen rekomendasi hak angkey yang dipegang. 

Dokumen ini tertanggal 23 Agustus 2019. Diteken Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel Arum Spink dan Selle KS Dalle. Hanya Kadir Halid sebagai ketua Pansus yang tidak bertanda tangan. 

"Ini yang dibacakan (Pak Kadir), yang tertulis itukan di situ. Itu menambah lisan, improvisasi. Pemahamannya mereka itu kepada pihak terkait, ke mana... Ke MA. Tapi tidak ada tertulis di situ. Yang akan ditindaklanjuti itu, itu yang tertulis. Ini dokumen hasil perbaikan," kata anggota fraksi PDIP, Alimuddin. 

Bantahan Kadir Halid

Ketua Panitia Hak Angket, Kadir Halid angkat bicara terkait adanya dua versi rekomendasi hak angket yang beredar. 

Menurutnya, rekomendasi hak angket yang benar adalah yang termaktub dalam laporan setebal 86 halaman yang diserahkannya pada saat rapat paripurna di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (23/8/2019). 

Laporan tersebut berisi 7 poin rekomendasi panitia hak angket berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukannya.

"Mana ada? Tidak ada dua versi. Yang saya sampaikan itu tadi itu yang diserahkan buktinya itu yang saya tanda tangani," ungkap Kadir saat ditemui Rakyatku.com di ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel.

Kadir balik menanyakan apakah tiga fraksi, yakni Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi PAN, yang memunculkan rekomendasi lain hadir di paripurna atau tidak.

"Mereka hadir tidak diatas (rapat paripurna) tadi yang tiga fraksi itu? Yang saya serahkan ini yang saya tanda tangani. Ada nggak dokumen lain saya tanda tangani. Jadi hanya satu rekomendasi hak angket yaitu yang tujuh poin itu," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kadir yang juga ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulsel itu menegaskan bahwa hasil rekomendasi panitia hak angket seharusnya tak perlu lagi dibahas dalam rapat pimpinan (rapim).

"Ini hasil rekomendasi hak angket sebenarnya kan tidak mesti di bahas di rapim. Tapi kami mengalah. Jadi ini bukan pansus biasa, bukan pansus Perda," demikian Kadir.

TAG

BERITA TERKAIT