RAKYATKU.COM - Alih-alih dapat uang banyak, Wahyu Satrio (26) kini harus mendekam di penjara karen melakukan pemerasan kepada wanita berinisial HR, dengan menggunakan rekaman video syur milik korban.
Mulanya, korban dan Wahu tidak saling mengenal. Aksi pemerasan yang terjadi pada Rabu (14/8/2019) itu bermula ketika korban melihat unggahan milik pelaku di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, pelaku yang merupakan warga asal Magelang, Jawa Tengah ini mengaku bisa memberikan pinjaman uang tanpa bunga dan bisa mengurus pembuatan ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.
“Karena tertarik, korban kemudian menghubungi pelaku, namun ditarik biaya admin sehingga korban tidak jadi meminjam dana,” kata Wahyu.
Beberapa hari kemudian, tepat Jumat (16/8/2019), korban menghubungi pelaku kembali untuk meminjam dana pribadi pelaku sebesar Rp 2 juta. Hal itu disanggupi pelaku dengan syarat korban harus melakukan video call sex (VCS) dengan pelaku.
Permintaan itu kemudian dituruti korban. Selanjutnya perempuan berinisial HR itu melakukan VCS di kamar mandi.
“Tanpa sepengetahuan korban, ternyata VCS tersebut direkam menggunakan aplikasi perekaman oleh tersangka,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto.
Setelah itu, pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengirimkan rekaman tersebut melalui aplikasi Whatsapp kepada korban.
Kepada korban, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial apabila korban tidak mengirimkan uang kepada pelaku.
“Korban akhirnya melapor ke kami. Tak butuh waktu lama, pada Sabtu, tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Magelang (Jawa Tengah),” ujarnya dilansir Suara.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan hal yang sama kepada salah seorang korban di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Namun, ketika itu korban pun belum sempat memberikan uang kepada pelaku.
“Saya melakukan pemerasan dengan modus seperti ini karena untuk mencari keuntungan. Rencananya uang akan saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Wahyu.