RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Kadir Halid sudah membacakan laporan hasil pemeriksaan melalui rapat paripurna di lantai 3 gedung DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2019).
Dari tujuh poin rekomendasi, hanya satu poin saja yang dibacakan Kadir Halid dalam rapat paripurna itu.
"Kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada aparat penegak hukum, kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia," kata Kadir dalam rapat Paripurna.
Namun ternyata, rekomendasi yang dibacakan dan diserahkan Kadir Halid dalam rapat paripurna itu, berbeda dengan dokumen rekomendasi yang diperoleh Fraksi PKS, PDIP, dan PAN. Tiga fraksi ini adalah pendukung gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
Dokumen rekomendasi Pansus Angket yang dibacakan dan diserahkan Kadir kepada Pimpinan DPRD Sulsel tadi, berisi 7 poin. Sementara, dokumen yang dipegang anggota Fraksi PKS, PDIP, dan PAN hanya satu rekomendasi.
Ketua Fraksi PKS, Ariady Arsal menyebut, rekomendasi yang dibacakan Kadir itu, adalah hasil improvisasi. Ia menegaskan, dokumen rekomendasi yang dia pegang, itu yang benar dan sudah disepakati pada rapat pimpinan DPRD Sulsel.
"Dia (Kadir Halid) berimprovisasi dan menambah. Dalam dokumen tidak ada," kata Ariady.
Ariady lalu menunjukkan dokumen rekomendasi yang dia pegang. Dalam foto dokumen itu, terlihat hanya satu poin rekomendasi.
"Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari Panitia Angket ke Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," begitu bunyi rekomendasi dalam dokumen yang dipegang fraksi PKS, PDIP dan PAN.
Dokumen ini tertanggal 23 Agustus 2019. Diteken Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel Arum Spink dan Selle KS Dalle. Hanya Kadir Halid sebagai ketua Pansus yang tidak bertanda tangan.
"Ini yang dibacakan (Pak Kadir), yang tertulis itukan di situ. Itu menambah lisan, improvisasi. Pemahamannya mereka itu kepada pihak terkait, ke mana... Ke MA. Tapi tidak ada tertulis di situ. Yang akan ditindaklanjuti itu, itu yang tertulis. Ini dokumen hasil perbaikan," kata anggota fraksi PDIP, Alimuddin.
Berbeda dengan dokumen yang diserahkan kepada Pimpinan DPRD Sulsel tadi, Kadir Halid ikut bertanda tangan, lengkap dengan dua Wakil Ketua Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel.
Berikut tujuh poin rekomendasi panitia hak angket yang diserahkan dalam rapat paripurna:
1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.
5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.