RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem sudah menerima laporan panitia hak angket gubernur dan wakil gubernur Sulsel melalui rapat paripurna, pada Jumat (23/8/2019).
Rekomendasi setebal 86 halaman tersebut diserahkan oleh Ketua Panitia Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid.
Ada 7 poin rekomendasi termaktub dalam laporan tersebut. Sejumlah perbaikan-perbaikan pun telah dilakukan oleh panitia hak angket berdasarkan rekomendasi dari rapat pimpinan (rapim) sebelum paripurna digelar.
"Tindak lanjutnya akan kita bahas kembali dengan pimpinan dewan dan pimpinan fraksi dalam waktu yang tidak lama. Intinya sebelum berakhirnya masa bakti dewan tahun ini," ucap Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem sebelum menutup sidang paripurna.
Rapat paripurna ini dihadiri 57 legislator dari total 80 legislator di DPRD Sulsel. Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, ada 3 fraksi yang memilih tak hadir dalam paripurna ini. Masing-masing Fraksi PKS, Fraksi PDIP dan Fraksi PAN.
Berikut tujuh poin revisi rekomendasi panitia angket DPRD Sulsel:
1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili dan mengutus terhadap pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan substansi, yakni: Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyi, Bustanul Arifin, Muh Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, serta Salim AR.
5. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Meminta kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tentang adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.