Jumat, 23 Agustus 2019 14:24
Muhammad Rusdi. (Foto: Instagram)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 ATKP Makassar, Muhammad Rusdi, telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/8/2019).

 

Meskipun sudah divonis 10 tahun penjara dan sudah inkrah, pihak ATKP Makassar belum merapatkan untuk melakukan pemecatan atau mengeluarkan Rusdi secara resmi dari kampus ATKP Makassar.

Sehingga status taruna tingkat 2 di ATKP Makassar tersebut masih skorsing belum sebagai pemecatan. Pihak ATKP Makassar berdalih kalau surat resmi vonis dari PN Makassar belum keluar.

"Belum (dipecat). Kami tunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri Makassar," ujar Wakil Direktur III Bidang Ketarunaan ATKP Makassar Nining Idyaningsih kepada Rakyatku.com, Jumat (23/8/2019).

 

Katanya, setelah mendapat surat resmi dari PN Makassar terkait vonis Muhammad Rusdi, barulah pihaknya melakukan rapat.

"Setelah ada keputusan dan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan hukum selama 10 tahun kami akan langsung mengadakan rapat dewan kehormatan untuk Muhammad Rusdi. Status dia yang kemarin skorsing," bebernya. 

Sebelumnya diberitakan, pihak kampus ATKP Makassar menegaskan langsung memecat atau mengeluarkan Muhammad Rusdi sebagai taruna ATKP Makassar setelah ada putusan inkrah dari PN Makassar.

TAG

BERITA TERKAIT