Jumat, 23 Agustus 2019 09:36
Muhammad Rusdi. (Foto: Arfa Ramlan/Rakyatku.com)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 ATKP Makassar Muhammad Rusdi telah divonis 10 Tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (21/8/2019).

 

Divonis 10 tahun penjara, Muhammad Rusdi tidak akan mengambil upaya hukum dengan melakukan banding. Dia menerima hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan hakim kepadanya saat pembacaan putusan di PN Makassar.

Penasihat hukum Rusdi, Aisyah mengatakan kliennya sudah menerima vonis hakim 10 tahun penjara tersebut, sehingga tidak akan mengajukan upaya banding.

"Dia (Rusdi) katakan tidak akan mengajukan upaya hukum. Terdakwa menganggap itu putusan sudah benar dan diterimanya," kata Aisyah.

 

Menurut Aisyah, dengan pengakuan Rusdi tersebut, bisa dipastikan hukuman 10 tahun yang diberikan hakim sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Rusdi selanjutnya akan mendekam di rumah tahanan selama 10 tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya. Rusdi pun menerima hakim yang mengatakannya telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Muhammad Rusdi taruna ATKP Makassar yang  menganiaya Aldama Putra Pongkala hingga tewas divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Makassar.

Dalam amar putusan sebanyak 90 halaman yang dibacakan Hakim Ketua, Zulkifli, Rabu (21/8/2019), Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 338 KUHP yang ada di dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

TAG

BERITA TERKAIT