Kamis, 22 Agustus 2019 14:45
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus pengeroyokan yang dialami salah seorang aktivis antikorupsi di Makassar oleh oknum polisi telah sampai di tangan Propam Polrestabes Makassar.

 

Ketua Dewan Pengurus Pusat Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI), Mastan, meminta kepada Propam Polrestabes Makassar untuk terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami oleh anggotanya tersebut.

"Kami sangat berharap supaya kasus ini dikawal terus sama Propam sampai dilimpahkan di Kejaksaan kerena kami yakin dan percaya kalau Propam turun tangan untuk memantau proses pemeriksaan yang sedang berlangsung akan cepat selesai," ujar Mastan, Kamis (22/8/2019).

Mastan berujar, sejumlah bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi saat kejadian telah diambil keterangannya oleh penyidik Polsek Biringkanaya, namun sampai saat ini kasusnya belum terungkap. 

 

"CCTV yang sudah diambil penyidik sebagai bukti petunjuk itu bisa memperjelas kejadian yang sebenarnya dan saksi yang sedang diambil BAP-nya bisa memberikan keterangan yang sebenarnya," jelasnya.

Namun, jika dalam penyidikan ada indikasi bahwa saksi memberikan keterangan palsu, maka Mastan menekankan akan melaporkannya dengan Pasal 242 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Kalau misalnya tiba-tiba CCTV itu rusak berarti ada orang yang sengaja menghapusnya sebagaimana kemarin ada salah satu tukang ojek yang sempat mendengar ada orang datang di pos sekuriti ingin menghapus isi CCTV tersebut," tuturnya.

"Maka kami sangat berharap minggu depan sudah terpenuhi Pasal 170 Ayat (2) angka 1 dan sudah ada kepastian hukum tentang status para pelaku," tutupnya.

Selain menaruh harapan besar kepada Propam Polrestabes Makassar untuk mengawal, Mastan juga menegaskan akan terus mengawal laporan pengeroyokan yang menimpa anggotanya.

"Supaya proses pemeriksaan saksi yang sedang berjalan bisa terlaksana sesuai mekanisme dan prosudur sebagaimana diatur dalam KUHP," tuturnya.

Sebelumnya, Yusri Paneddu (41) seorang Warga Jalan Boulevard, Perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya, mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa oknum yang diduga anggota polisi.

Akibatnya, Yusri menderita luka lebam dipundaknya. Atas kejadian itu, dirinya mengaku telah melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Biringkanaya.

TAG

BERITA TERKAIT