RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, Muhammad Rusdi divonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (21/8/2019).
"Terbukti secara sah menghabiskan nyawa orang dengan sengaja sehingga menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama 10 tahun," kata Hakim Zulkifli saat membacakan amar putusan setebal 90 halaman.
Mendengar vonis tersebut, Ibunda mendiang Aldama, Mariyatim yang berada di pojok, sontak berdiri. Air matanya pun berlinang membasahi jilbabnya yang berwarna hitam.
Ia mencoba mengangkat tangan sebagai isyarat kepada hakim untuk memberikan kesempatan kepadanya berbicara. Namun, sesuai dengan prosedur, hakim meminta Maryatim yang terus menangis untuk mengajukan banding.
"Bisa banding bu," kata Hakim.
Jawaban hakim membuat tubuh Maryatim nampak lemas. Ia terus meminta keadilan. Anak satu-satunya yang ia harapkan mampu berbakti kepada negara ini harus direnggut oleh seniornya sendiri di ATKP Makassar.
"Saya tidak terima pak hakim anak saya satu-satunya, " teriak Maryatim diikuti dengan suara tangisan yang terus bergema di dalam ruangan sidang.
Seluruh hakim, jaksa penuntut umum Tabrani dan terdakwa Muhammad Rusdi lalu meninggalkan ruang sidang. Dengan terpaksa, Maryatim melangkah keluar ruangan sidang yang sudah kosong.
"Saya tidak terima putusan itu, 10 tahun penjara sangat ringan bagi si pembunuh, kalau bisa dia dihukum mati karena ini menyangkut nyawa," tegasnya.