Rabu, 21 Agustus 2019 17:35
Terdakwa, Muhammad Rusdi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaku pembunuhan Aldama taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Muhammad Rusdi, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pembacaan putusan, di PN Makassar, Rabu (21/8/2019). 

 

Ketua majelis Hakim Zulkifli  membacakan amar putusan sebanyak 90 halaman. Dengan menyatakan tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Rusdi, menghilangkan nyawa orang.

"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti yang terjadi di barak 6 kampus ATKP Makassar.  Korban dihukum karena melanggar tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya sehingga dihukum terdakwa," ujar Zulkifli.

 

Ia melanjutkan, di dalam barak 6 korban dihukum sikap taubat dilakukan selama 10 menit menghadap lemari. Setelah itu korban berdiri dan dipukul terdakwa sebanyak dua kali tepat di dada atau ulu hati.

Telah terbukti unsur sengaja menghilangkan nyawa orang telah terbukti dan unsur merampas nyawa orang telah terbukti. Setelah itu berdasarkan Pasal 338 terpenuhi.

"Maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan. Terbukti secara sah menghabiskan nyawa orang dengan sengaja, sehingga menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama 10 tahun," jelas hakim Zulkifli.

Sementara itu, JPU Tabrani mengatakan, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa 10 tahun penjara, sesuai dengan dakwaan primer 338.

"Sesuai dengan yang kami buktikan pertimbangan diambil semuanya oleh majelis hakim, amar putusan juga sama dengan tuntutan kami, jadi hanya satu pasal 338," tutupnya.

TAG

BERITA TERKAIT