RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Belanja Dinas Kesehatan Kota Parepare tahun 2017 dan 2018.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar di Polda Sulsel .
"Ditetapkan dua orang tersangka yakni MY, selaku Mantan Kadis Kesehatan dan Sandra, Mantan Bendahara Dinkes," kata Pria Budi saat menggelar Konferensi Pers, Rabu(21/8/2019).
Dari hasil penyelidikan, kata Pria, keduanya bekerjasama menggunakan dana Dinkes seperti dana Puskesmas, Call Centre 112 dan BPJS Kesehatan untuk kepentingan sendiri.
"Hasil audit BPKP menyimpulkan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 6.338.840.945," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidier pasal 3 UU no 31 tahun 2009 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.