Selasa, 20 Agustus 2019 22:09
Oknum caleg terpilih (baju putih) yang tertangkap kasus narkoba, digiring masuk ke Mapolrestabes Makassar.
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum Caleg terpilih DPRD Makassar, RT yang tersandung narkoba, ternyata bekas pengacara Syamsul Rijal bin Abdul Hamid alias Kijang. Kijang adalah bandar sabu 3,4 kilogram, yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel, lalu divonis bebas Mahkamah Agung (MA).

 

"Ia betul, dia pengacara Kijang kemarin. Penyidik sudah membenarkan. Dia jadi (pengacara Kijang) mulai putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan berlanjut saat vonis bebas hakim MA," kata Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan.

Seperti diketahui, Kijang adalah bandar dari kasus sabu 3.4 kilogram yang diungkap Polres Pinrang pada tahun 2016 lalu. Kijang yang sempat buron ditangkap Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Kalimantan Utara pada Mei 2018 lalu.

Namun pada awal 2019, Kijang divonis bebas hakim PN Makassar usai kasus yang menjerat sang bandar dianggap tidak cukup bukti. Meski jaksa penuntut umum kasus Kijang mengajukan kasasi ke MA, sang bandar tetap divonis bebas hakim MA.

 

Sementara  RT sendiri ditangkap karena menggunakan sabu-sabu. Ia digrebek di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, sekira pukul 00.30 Wita, Selasa (20/8/2019) dini hari.

Dari tangannya, diamankan beberapa barang bukti seperti alat hisap sabu dan dua sachet sabu-sabu, serta dua linting tembakau gorila. 

RT sendiri telah terbukti positif narkoba usai menjalani pemeriksaan urine. RT sejauh ini mengaku kepada petugas telah enam bulan memakai sabu.

"Dia positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urin," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. 

Saat ini RT telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangannya lebih lanjut terkait barang haram tersebut.

TAG

BERITA TERKAIT